SYARAT DAN KETENTUAN GUDANGADA

Syarat dan Ketentuan ini merupakan ikatan hukum (“PERJANJIAN”) antara anda (“PENGGUNA”) dengan PT GUDANG ADA GLOBALINDO selaku pemilik dan pengelola situs yang saat ini terletak di URL www.gudangada.com dan/atau versi aplikasi telepon genggam dari situs (“Platform Gudangada”), sebuah perseroan terbatas yang berdiri berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (“KAMI”).

PENGGUNA adalah orang perseorangan atau badan hukum yang memiliki hak untuk mengikatkan diri mengadakan perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk menggunakan/mengakses Platform Gudangada. Jika dikemudian hari ditemukan adanya suatu pelanggaran atas ini, maka KAMI berhak membatalkan PERJANJIAN ini berdasarkan hukum.

PENGGUNA diwajibkan membaca dan memahami semua persyaratan dan ketentuan di dalam PERJANJIAN ini sebelum menggunakan layanan di Platform Gudangada. PENGGUNA menyadari bahwa dalam mengakses, bertransaksi, dan menggunakan seluruh layanan di Platform Gudangada, PENGGUNA dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan dalam PERJANJIAN. Bahwa PERJANJIAN ini tidak memerlukan tanda tangan basah dari PENGGUNA, apabila PENGGUNA tidak menyetujui sebagian atau seluruh dari PERJANJIAN ini, maka PENGGUNA memiliki hak untuk berhenti menggunakan layanan melalui Platform Gudangada yang disediakan oleh KAMI.

  1. KETENTUAN UMUM

    1. PERJANJIAN ini diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan PENGGUNA diwajibkan tunduk kepada semua peraturan yang berlaku di Indonesia.

    2. KAMI berhak untuk sewaktu-waktu mengubah, menghapus, menambahkan syarat dan ketentuan baru dalam PERJANJIAN ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENGGUNA. Perubahan terhadap PERJANJIAN akan segera berlaku efektif dan dimasukkan ke dalam PERJANJIAN ini. PENGGUNA disarankan dapat melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap PERJANJIAN ini.
      Pemakaian yang berkelanjutan terhadap Platform Gudangada akan dianggap sebagai persetujuan dari PENGGUNA untuk tunduk kepada perubahan atas syarat dan ketentuan dari PERJANJIAN.

    3. Layanan yang KAMI berikan tidak bersifat memaksa atau mengikat, serta tidak mengharuskan PENGGUNA untuk menjual dan/atau membeli setiap barang-barang yang diperjualbelikan di dalam Platform Gudangada (“BARANG”). KAMI tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PENGGUNA yang disebabkan oleh tindakan kesalahan dan/atau kelalalaian yang terjadi akibat tindakan yang dilakukan oleh PENGGUNA sendiri.

    4. PERJANJIAN ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan setiap perjanjian tertulis lainnya antara PENGGUNA dengan KAMI.

    5. KAMI tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan tipografi.

  2. PENGGUNAAN LAYANAN DAN REGISTRASI AKUN OLEH PENGGUNA

    1. Pendaftaran akun PENGGUNA:

      1. PENGGUNA wajib melakukan seluruh tahapan pendaftaran akun dengan mengisi data yang diperlukan secara lengkap dan benar.

      2. KAMI memiliki hak mutlak tanpa memiliki kewajiban untuk memberikan alasan dalam menerima maupun menolak atas pendaftaran yang dilakukan oleh PENGGUNA.

      3. Apabila dikemudian hari ditemukan data atau informasi yang diserahkan oleh PENGGUNA adalah tidak sesuai, tidak valid, atau terdapat kecurangan atas data atau informasi tersebut, maka KAMI dapat melakukan pemblokiran akses baik sementara atau tetap atas akun PENGGUNA.

      4. PENGGUNA bertanggung jawab atas keamanan dari akun termasuk penggunaan e-mail dan password. KAMI tidak bertanggung jawab atas kehilangan akun dan/atau penyalahgunaan akun yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

      5. KAMI tidak memungut biaya apapun untuk registrasi akun.

    2. PENGGUNA setuju untuk memastikan bahwa PENGGUNA keluar dari akun di akhir setiap sesi dan memberitahu KAMI jika ada penggunaan tanpa izin atas password atau akun PENGGUNA.

    3. PENGGUNA dilarang mengalihkan atau menjual akun milik PENGGUNA kepada PENGGUNA lain atau ke pihak lain tanpa persetujuan dari KAMI.

  3. KETENTUAN BAGI PENJUAL

    1. UMUM

      1. PENJUAL adalah setiap PENGGUNA yang menggunakan Platform Gudangada untuk melakukan pemasaran BARANG yang dimiliki sendiri, yang mana atas hasil penjualan BARANG akan dikenakan biaya layanan oleh KAMI dengan besaran yang akan diinformasikan kepada PENJUAL (“Biaya Layanan”).

      2. PENJUAL terikat untuk menjalankan usaha penjualan BARANG dengan itikad baik sehingga dapat terjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing baik dengan KAMI maupun dengan PEMBELI.

      3. PENJUAL wajib dalam memasukan segala informasi terkait BARANG dengan benar dan jujur, segala informasi yang disampaikan pada Platform Gudangada adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari PENJUAL.

      4. PENJUAL wajib menginformasikan biaya pengiriman BARANG dalam bukti pemesanan yang dilakukan oleh PEMBELI.

      5. Untuk menghindari kegagalan pemesanan BARANG oleh PEMBELI, PENJUAL menyanggupi untuk melakukan pembaharuan atas status ketersediaan stok BARANG dari waktu ke waktu.

      6. Dalam hal PENJUAL menghentikan produksi dan/atau penjualan BARANG, maka PENJUAL memiliki kewajiban untuk melakukan penutupan akun pada saat yang sama saat penghentian tersebut, baik sementara maupun selamanya (sesuai dengan maksud dari penghentian produksi atau penjualan yang dibutuhkan oleh PENJUAL).

      7. Dalam hal akan terjadi perubahan yang sangat penting dalam usaha PENJUAL yang sekiranya dapat mempengaruhi kinerja/operasional/transaksi jual beli pada Platform Gudangada, PENJUAL wajib langsung melakukan perubahan data atau informasi di dalam Platform Gudangada. Dalam hal perubahan yang memerlukan persetujuan dari KAMI, maka wajib diberitahukan kepada KAMI dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sebelum perubahan terjadi.

      8. KAMI memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penon-aktifkan akun PENJUAL baik sementara maupun selamanya, dalam hal:

        1. jika ditemukan akun tersebut tidak aktif lebih dari 2 (dua) bulan;

        2. adanya permintaan/klaim dari pemilik merek dagang resmi (sesuai dengan peraturan merek di Indonesia) dengan nama yang sama dengan BARANG;

        3. melakukan pelanggaran baik sebagian atau seluruh dari Syarat dan Ketentuan ini.

      9. KAMI memiliki kewenangan penuh untuk menampilkan merek toko milik PENJUAL dalam akun atau etalase dagang dalam Platform Gudangada sebagai bagian dari kerjasama KAMI dengan PENJUAL untuk kepentingan iklan, promosi, event, dan kepentingan internal Platform Gudangada sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mengambilalih kepemilikan atas merek dagang tersebut.

      10. PENJUAL merupakan pihak yang bertanggung jawab secara penuh dan melepaskan KAMI dari setiap klaim, gugatan, tuntutan hukum, permintaan ganti rugi, sengketa, dan/atau permasalahan apapun yang timbul atas segala sesuatu kegiatan penjualan terkait BARANG yang dijual melalui Platform Gudangada. PENJUAL dengan ini menyadari sepenuhnya bahwa Platform Gudangada hanya media atau wadah untuk transaksi jual beli yang dilakukan antara PENJUAL dan PEMBELI, sehingga KAMI sebagai penyedia Platfrom Gudangada tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kerugian yang timbul dari pihak manapun.

    2. PENGIRIMAN DAN KETENTUAN PENUKARAN/RETUR BARANG

      1. PENJUAL akan menerima notifikasi pemesanan BARANG di dalam Platform Gudangada.

      2. Seluruh BARANG yang dijual dan dipesan oleh PEMBELI wajib dikirimkan oleh PENJUAL sesuai dengan pilihan kurir yang ditentukan oleh PEMBELI.

      3. Setiap BARANG yang akan dikirimkan oleh PENJUAL wajib dikemas dengan baik dan aman.

      4. KAMI memberikan waktu kepada PENJUAL dalam melakukan pengiriman BARANG sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada Platform Gudangada. Apabila PENJUAL ingin menambahkan waktu pengiriman BARANG, maka PENJUAL berkewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada PEMBELI terhadap keterlambatan pengiriman, yang mana sepenuhnya akan menjadi kesepakatan antara PENJUAL dan PEMBELI.

      5. Apabila diketahui BARANG yang dikirimkan PENJUAL tidak layak (baik karena kadaluarsa, rusak baik sebagian maupun seluruhnya, tidak sesuai dengan deskripsi dan/atau jumlah, dan hal lain) sebagaimana ketentuan KAMI, PENJUAL bersedia untuk:

        • Menerima dana hasil penjualan BARANG sesuai dengan nilai yang terkirim dan diterima dengan baik oleh PEMBELI, atau

        • Melakukan penukaran BARANG tidak layak sesuai dengan bukti-bukti kondisi yang ada akibat kelalaian atau kesalahan PENJUAL saat melakukan pengiriman BARANG kepada PEMBELI.

        KAMI berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara PENJUAL dan PEMBELI, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan KAMI adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak PENJUAL dan PEMBELI untuk mematuhinya.

      6. Biaya atau ongkos kirim yang timbul sebagai akibat dari pengembalian/retur BARANG karena kesalahan PENJUAL, akan ditanggung sepenuhnya oleh PENJUAL.

    3. PENERUSAN DANA HASIL TRANSAKSI PENJUALAN

      1. PENJUAL sepakat bahwa dana hasil transaksi akan diterima sementara oleh KAMI hingga BARANG telah diterima dengan baik oleh PEMBELI

      2. KAMI akan meneruskan dana hasil transaksi penjualan BARANG kepada PENJUAL setelah dikurangi dengan Biaya Layanan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah transaksi selesai.

    4. PROMOSI

      1. Dalam rangka mempromosikan penggunaan Platform Gudangada, KAMI baik sendiri maupun bersama-sama dengan PENJUAL dapat melakukan promosi berupa penayangan program iklan melalui media cetak maupun media elektronik ataupun promosi dalam bentuk lainnya berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak dikemudian hari.

      2. Dalam rangka melaksanakan promosi, KAMI dan/atau PENJUAL berhak untuk menempatkan nama dan logo pihak lainnya di media-media promosi dengan ketentuan bahwa pihak yang akan mempromosikan/mengiklankan wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada pihak lainnya berkenaan dengan penggunaan nama dan logo tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal penggunaan, dan masing-masing pihak wajib memberikan persetujuan secara tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sesudah permohonan diterima kepada Pihak lainnya.

      3. Dalam hal pihak yang menerima permohonan persetujuan secara tertulis tidak memberikan persetujuan kepada pihak yang menyampaikan permohonan tertulis sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, maka setelah melewati waktu, pihak yang menerima permohonan secara tertulis dianggap memberikan persetujuan.

      4. PENJUAL sepakat bahwa hal-hal yang berkaitan dengan promosi termasuk tetapi tidak terbatas pada tata cara melakukan promosi, materi promosi dan biaya yang dilakukan dan dikeluarkan oleh PENJUAL akan ditanggung oleh PENJUAL dalam rangka promosi.

      5. KAMI berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan jika ditemukan adanya manipulasi, pelanggaran maupun pemanfaatan promo untuk keuntungan pribadi, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran terhadap PERJANJIAN ini dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.

    5. LARANGAN TERKAIT INFORMASI BARANG

      1. Dalam menggunakan Platform Gudangada, PENJUAL dilarang membuat peraturan bersifat klausula baku yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain, (ii) tidak menerima retur (penukaran BARANG), (iii) tidak menerima permohonan refund (pengembalian dana), (iv) BARANG tidak bergaransi, (v) pengalihan tanggung jawab (termasuk tidak terbatas pada penanggungan ongkos kirim), dan (vi) pengiriman BARANG acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara setiap catatan yang diberikan PENJUAL dan/atau deskripsi BARANG dengan PERJANJIAN ini, maka peraturan yang berlaku adalah PERJANJIAN ini.

      2. PENJUAL dilarang mempergunakan kolom informasi BARANG sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi ke halaman situs lain diluar Platform Gudangada.

  4. KETENTUAN PEMBELI

    1. UMUM

      1. PEMBELI adalah setiap PENGGUNA yang menggunakan Platform Gudangada untuk melakukan pembelian atas BARANG yang ditawarkan oleh PENJUAL.

      2. PEMBELI dalam melakukan transaksi hanya melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan pada Platform Gudangada.

      3. PEMBELI sebelum melakukan transaksi, bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi keseluruhan BARANG (termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada harga, satuan, jenis, bentuk, warna, kualitas, dan lainnya) sebelum melakukan pembelian BARANG, dengan melakukan pembelian maka PEMBELI diasumsikan telah membaca, memahami dan menyetujui atas seluruh isi informasi pada BARANG pada saat membeli.

      4. PEMBELI dapat menggunakan atau memanfaatkan fitur chat dalam Platform Gudangada untuk berkomunikasi dengan PENJUAL. Dalam memanfaatkan fitur ini, PEMBELI dilarang untuk melakukan tawar menawar, meminta komisi, melakukan transaksi jual beli secara langsung diluar Platform Gudangada, atau melakukan hal-hal lainnya diluar dari yang ditentukan dalam PERJANJIAN ini dan/atau melanggar peraturan hukum yang berlaku.

      5. PEMBELI menyadari bahwa warna sebenarnya dari BARANG sebagaimana terlihat pada Platform Gudangada tergantung kepada monitor atau layar telepon genggam atau perangkat PENJUAL. KAMI telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan pada Platform Gudangada sama seperti dengan BARANG yang akan diterima, tetapi KAMI tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna yang terdapat pada Platform Gudangada akan akurat.

      6. PEMBELI memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok BARANG merupakan tanggung jawab PENJUAL yang menawarkan dan menjual BARANG tersebut. Terkait ketersediaan stok BARANG dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok BARANG kosong, maka PENJUAL dapat menolak order, dan apabila telah terjadi pembayaran atas BARANG tersebut maka akan dikembalikan kepada PEMBELI.

      7. PEMBELI dengan ini bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan alamat pengiriman dan nomor telepon penerima yang dimasukan dalam Platform Gudangada untuk melakukan transaksi pembelian. Dengan ini PEMBELI melepaskan dan membebaskan KAMI dari segala tuntutan dan/atau gugatan yang terjadi disebabkan kekeliruan atau kesalahan yang terjadi terkait kesalahan penginputan alamat kirim oleh PEMBELI sehingga mengakibatkan tidak dapat menerima BARANG.

    2. PEMBAYARAN BARANG

      1. PEMBELI dapat memilih salah satu metode pembayaran yang telah disediakan pada Platform Gudangada.

      2. PEMBELI melakukan pembayaran harga BARANG berikut dengan ongkos kirimnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan di dalam sistem Platform Gudangada. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh PEMBELI, KAMI memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi tersebut. PEMBELI tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.

      3. PEMBELI tidak dapat membatalkan transaksi setelah melakukan pembayaran, kecuali PENJUAL melakukan penolakan pesanan yang dilakukan PEMBELI.

      4. PEMBELI memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara PEMBELI dan PENJUAL selain melalui rekening KAMI yang dipilih oleh PEMBELI (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar Platform Gudangada atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab PEMBELI.

      5. KAMI tidak pernah meminta kepada PENGGUNA terkait data pribadi dalam melakukan proses pembayaran atau tindakan lainnya.PENGGUNA dengan ini menyetujui bahwa KAMI tidak bertanggung jawab atas kebocoran data pembayaran akibat kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh PENGGUNA.

      6. Jika diperlukan, KAMI menyediakan bantuan untuk PEMBELI dalam membutuhkan bantuan pembayaran atas transaksi pembelian BARANG melalui Customer Service pada Platform Gudangada.

    3. KONFIRMASI PENERIMAAN BARANG DAN TATA CARA KOMPLAIN

      1. PEMBELI wajib melakukan konfirmasi penerimaan BARANG, setelah menerima BARANG yang dipesan, dalam hal ini KAMI memberikan batas waktu 1 x 24 jam sejak BARANG diterima. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada konfirmasi atau klaim dari pihak PEMBELI, maka dengan demikian PEMBELI menyatakan menyetujui dilakukannya konfirmasi penerimaan BARANG secara otomatis oleh Platform Gudangada dan dana hasil transaksi akan dilanjutkan oleh KAMI kepada PENJUAL.

      2. PEMBELI menyetujui dan mengerti setelah adanya konfirmasi penerimaan BARANG baik dilakukan oleh PEMBELI ataupun dilakukan secara otomatis oleh sistem, maka transaksi dianggap selesai dan dana akan diteruskan kepada PENJUAL. Segala kerugian yang timbul akibat pengajuan komplain di luar batas yang telah ditentukan bukan menjadi tanggung jawab KAMI. Dalam hal PEMBELI memiliki suatu masalah terkait dengan Transaksi, maka PEMBELI akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

        • PEMBELI akan menekan tombol “Ajukan Komplain” dalam Platform Gudangada baik selama Transaksi berlangsung hingga 1 x 24 jam setelah sistem pelacakan pengiriman menyatakan BARANG telah diterima oleh PEMBELI.

        • PEMBELI akan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, sebagai berikut:

          • Bukti surat jalan pengiriman oleh PENJUAL;

          • Bukti foto dan/atau video terhadap kondisi BARANG; dan

          • Bukti lain yang dianggap dibutuhkan oleh KAMI.

        • Jika dibutuhkan, KAMI akan membantu PEMBELI dalam mengajukan komplain atau keluhan yang diajukan terkait penerimaan BARANG dan/atau pengembalian BARANG kepada PENJUAL, melalui Customer Service sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh KAMI dalam waktu 2x24 jam.

        • PEMBELI menyadari bahwa komplain dapat diajukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:

          • BARANG belum diterima setelah melewati batas estimasi penerimaan sesuai yang tercantum pada Platform Gudangada.

          • BARANG yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan;

          • BARANG yang diterima rusak baik sebagian maupun seluruhnya; dan/atau

          • BARANG yang diterima telah kadaluarsa.

        • Dalam hal komplain disepakati antara PENJUAL dan PEMBELI dengan cara:

          • Pemeriksaan layanan pengiriman, hal ini dilakukan dalam hal BARANG belum diterima oleh PEMBELI hingga waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini PEMBELI menginformasikannya, maka KAMI akan membantu memeriksa atas status pengiriman. Namun dalam hal terjadi suatu tindakan kecurangan baik oleh PENJUAL maupun terjadinya hal lain yang menyebabkan BARANG tidak dapat diterima maka KAMI akan melanjutkan ke prosedur pengembalian dana transaksi.

          • Pengembalian BARANG, maka untuk melakukan pengembalian, maka PEMBELI harus mengembalikan BARANG yang memenuhi kondisi tersebut kepada PENJUAL. Seluruh ongkos pengiriman akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari PEMBELI.

          • Penukaran BARANG, maka PEMBELI wajib melakukan prosedur pengembalian BARANG terlebih dahulu sebagai dijelaskan pada poin di atas, selanjutnya setelah PENJUAL menerima seluruh BARANG secara benar dan lengkap, maka PENJUAL wajib mengirimkan BARANG yang benar dan memiliki kondisi baik kepada PEMBELI. Dalam hal ini, segala beban yang ada terkait dengan pengiriman atas penukaran BARANG sepenuhnya menjadi tanggungan PENJUAL.

          • Pengembalian dana transaksi, dalam hal ini PENJUAL memberikan kuasa kepada KAMI untuk melakukan pengambilan atau pengurangan dana baik sebagian atau seluruh dari dana yang dimiliki PENJUAL yang didapatkan dari transaksi pada Platform Gudangada. Tata cara untuk pengembalian dana dapat dilihat pada Poin 4.

        • KAMI berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara PENJUAL dan PEMBELI, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan KAMI adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak PENJUAL dan PEMBELI untuk mematuhinya.

    4. PENGEMBALIAN DANA

      1. Pengembalian dana dari KAMI kepada PEMBELI hanya dapat dilakukan jika satu atau lebih keadaan-keadaan berikut ini terpenuhi:

        • Selisih atas kelebihan pembayaran dari PEMBELI atas harga BARANG.

        • Terjadinya permasalahan terkait pengiriman BARANG telah teridentifikasi secara jelas dari PENJUAL sehingga mengakibatkan pesanan BARANG tidak sampai kepada PEMBELI.

        • PENJUAL tidak dapat menyanggupi pengiriman pesanan BARANG karena kehabisan stok, kerusakan stok maupun penyebab lainnya yang mana PENJUAL dapat memberikan alasannya secara jelas,

        • PENJUAL sudah menyanggupi pengiriman BARANG, tetapi tidak melakukan pengiriman hingga batas waktu yang telah ditentukan karena kendala yang dialami oleh PENJUAL.

        • Terjadinya permasalahan lain selain daripada yang disebutkan di atas, yang mana PEMBELI telah mengajukan komplain melalui Platform Gudangada atau cara lainnya yang ditentukan oleh KAMI.

      2. Apabila berdasarkan pertimbangan dan kebijakan KAMI bahwa pengembalian dana disetujui, dana akan diteruskan melalui transfer ke rekening pengembalian dana yang didaftarkan PEMBELI pada Platform Gudangada, kecuali untuk transaksi dengan metode pembayaran kartu kredit sebagaimana diatur pada ketentuan pembayaran. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PEMBELI dalam mendaftarkan rekening tujuan pengembalian dana menjadi tanggung jawab PEMBELI.

      3. Nilai minimum pengembalian dana yang dapat diteruskan kepada PEMBELI adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila nilai pengembalian dana lebih kecil dari batas yang ditentukan tersebut, KAMI berhak untuk menunda pengembalian dana kepada PEMBELI untuk kemudian digabungkan dengan nilai pengembalian dana selanjutnya hingga mencapai batas minimum nilai pengembalian dana. Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada PEMBELI.

      4. PEMBELI wajib menyerahkan bukti-bukti pendukung transaksi yang diminta oleh KAMI untuk keperluan verifikasi pengajuan pengembalian dana. PEMBELI menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain KAMI. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh PEMBELI kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab PEMBELI.

      5. PEMBELI bertanggung jawab sepenuhnya apabila terdapat biaya tambahan yang dikenakan bank terhadap proses pengembalian dana

  5. JENIS BARANG YANG DILARANG
    Berikut ini adalah daftar jenis BARANG yang dilarang untuk diperdagangkan oleh PENJUAL pada Platform Gudangada:

    1. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini ialah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    2. Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    3. Bahan yang diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.

    4. Jenis BARANG tertentu yang wajib memiliki:

      1. Standar Nasional Indonesia;

      2. Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia; atau

      3. Label dalam Bahasa Indonesia.

      Sementara yang diperjualbelikan tidak mencantumkan hal-hal tersebut.

    5. BARANG dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjual belikan oleh peraturan hukum yang berlaku.

    6. Media berbentuk CD/DVD/VCD, atau media rekam lain yang bertentangan dengan undang-undang hak cipta. Termasuk di dalamnya adalah yang memuat film, musik, permainan, atau perangkat lunak bajakan.

    7. Minuman beralkohol.

    8. Iklan

    9. Pakaian dalam bekas.

    10. Senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata.

    11. Dokumen pemerintahan dan perjalanan.

    12. Seragam pemerintahan.

    13. Bagian/Organ manusia.

    14. Mailing list dan informasi pribadi.

    15. Benda-benda yang melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.

    16. Pestisida

    17. Atribut kepolisian.

    18. Benda hasil tindak pencurian.

    19. Pembuka kunci dan segala aksesoris penunjang tindakan perampokan/pencurian.

    20. Benda yang dapat dan/atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.

    21. Benda cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.

    22. Hewan.

    23. Uang tunai.

    24. Materai.

    25. Pengacak sinyal, penghilang sinyal, dan/atau alat-alat lain yang dapat mengganggu sinyal atau jaringan telekomunikasi.

    26. Perlengkapan dan peralatan judi.

    27. Jimat-jimat, benda-benda yang diklaim berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian.

    28. Benda dengan hak distribusi eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh supplier resmi dan/atau Benda dengan sistem Penjualan Multi Level Marketing.

    29. Produk non fisik yang tidak dapat dikirimkan melalui jasa kurir, termasuk namun tidak terbatas pada produk pulsa/voucher (i) telepon, (ii) listrik, (iii) game, (iv) credit digital.

    30. Dokumen-dokumen resmi seperti Sertifikat Toefl, Ijazah, Surat Dokter, Kwitansi, dan lain sebagainya.

    31. Segala jenis benda lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman di Indonesia.

    32. Benda lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

  6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
    KAMI
    adalah pemilik tunggal atas nama, ikon, tulisan dan logo Gudangada, yang mana merupakan hak cipta dan merek dagang yang dilindungi undang-undang Negara Republik Indonesia. Dilarang keras menggunakan, memodifikasi, atau memasang nama, tulisan, ikon, logo, atau merek tersebut tanpa persetujuan tertulis dari KAMI.

  7. PEMBERITAHUAN DAN KOMPLAIN
    Semua pemberitahuan atau permintaan informasi maupun komplain kepada atau tentang KAMI, PENGGUNA dapat menghubungi KAMI melalui fitur chat dan/atau telepon ke Customer Service yang tersedia pada Platform Gudangada.

  8. PENUTUP

    1. Hubungan KAMI dengan PENGGUNA merupakan suatu hubungan independen dan tidak memiliki hubungan grup perusahaan, keagenan, usaha patungan, karyawan perusahaan atau pemilik waralaba yang akan dibuat atau telah dibuat dengan adanya PERJANJIAN ini.

    2. Judul di dalam PERJANJIAN ini dibuat hanya sebagai acuan, dan sama sekali tidak menetapkan, membatasi, menjelaskan atau menjabarkan apa yang termaktub dalam pasal tersebut.

    3. PENGGUNA dilarang mengakses atau menggunakan Platform Gudangada untuk melakukan pelanggaran hukum.

    4. KAMI berhak memantau, menyaring atau mengontrol setiap kegiatan pada Platform Gudangada dan/atau melalui layanan atas kebijakan KAMI sendiri dan melaporkan kepada pihak berwenang untuk setiap kegiatan yang KAMI curigai sebagai pelanggaran terhadap hukum.

    5. Dilarang menggunakan Platform Gudangada untuk sengaja atau tidak sengaja melanggar hukum, aturan, kode, arahan, pedoman, kebijakan atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan anti-pencucian uang dan/atau tindakan terorisme. KAMI berhak untuk melaporkan transaksi yang dicurigai sebagai tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwajib.

    6. KAMI memiliki hak untuk menginvestigasi dan menuntut hak KAMI untuk setiap pelanggaran atas PERJANJIAN ini sepanjang yang dimungkinkan dan diperkenankan oleh hukum. PENGGUNA dengan ini mengakui bahwa KAMI memiliki hak untuk memonitor akses penggunaan Platform Gudangada untuk memastikan kepatuhan dengan PERJANJIAN ini, atau untuk mematuhi peraturan yang berlaku atau perintah atau persyaratan dari pengadilan, lembaga administratif atau badan pemerintahan lainnya.

    7. Segala sengketa yang berkaitan dengan PERJANJIAN ini, diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa tersebut, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri Tangerang.

Demikian PERJANJIAN ini dibuat dan diperbaharui oleh KAMI yang terakhir kalinya pada tanggal 12 Juli 2021.

Copyrights © 2021 PT GudangAda Globalindo. All Rights Reserved.